Bengkulu Utara – Pemerintah Desa Lubuk Balam, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, bekerja sama dengan Polres Bengkulu Utara menyelenggarakan penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Lubuk Balam pada Rabu (30/4/2025).
Kepala Desa Lubuk Balam, Kartoyo, menyampaikan pentingnya pemahaman pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. “Bimbingan dari Kepolisian sangat diperlukan untuk meminimalisasi risiko penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pelaksanaan administrasi keuangan yang baik akan menghindarkan desa dari masalah hukum.
Kanit Tipikor Polres Bengkulu Utara, Ipda Tri Cahyoko, memaparkan landasan hukum dan strategi pencegahan korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa,” jelasnya.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Air Besi Sahru beserta staf, Pendamping Desa, perwakilan Polres Bengkulu Utara, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Ketua BPD, serta tokoh masyarakat dan agama setempat.(Adv)