Hukum & Kriminal

Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Wali Kota Bengkulu sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek PTM dan Mega Mall

×

Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Wali Kota Bengkulu sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek PTM dan Mega Mall

Sebarkan artikel ini

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu. Penetapan ini dilakukan Kamis (22/5/2025) menyusul penyitaan lahan Mega Mall yang diduga bermasalah secara hukum.

Ahmad Kanedi, yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selama dua periode (2014–2024), ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Tim penyidik menyatakan telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk mengubah status Kanedi dari saksi menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil ekspose dan dua alat bukti yang memenuhi syarat,” jelas Ketua Tim Penyidik, Andri Kurniawan, SH.MH, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Dr. David Palapa Duarsa dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Suwarsono.

Setelah penetapan tersebut, Kanedi langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini berawal dari pengalihan status lahan Mega Mall yang semula merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Lahan tersebut diduga dialihkan secara tidak sah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), kemudian dipecah menjadi dua sertifikat terpisah untuk area pasar dan Mega Mall.

Lahan itu kemudian diagunkan oleh PTM kepada bank untuk memperoleh pinjaman. Akibat gagal bayar, lahan tersebut kembali diagunkan ke bank lain dan bahkan ke pihak ketiga, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Yang lebih memprihatinkan, sejak beroperasi, PTM tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Pemerintah Daerah. Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dan pencegahan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *