Hukum & Kriminal

Geger ! Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Tetapkan eks Sekwan dan Bendahara DPRD sebagai Tersangka

×

Geger ! Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Tetapkan eks Sekwan dan Bendahara DPRD sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Bengkulu Utara, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas (perjadin) Sekretariat Dewan DPRD setempat tahun anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah 41 hari pasca penggeledahan kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada 14 Februari 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah EF, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) tahun 2023 yang kini menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten Bengkulu Utara, serta AF, mantan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga tersebut.

Kepala Kejari Bengkulu Utara Ristu Darmawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan berbagai pemeriksaan dan gelar perkara yang hasilnya dua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Ristu Darmawan.

Dari hasil penyidikan, tim Kejari telah memeriksa 79 saksi dan mengamankan 620 barang bukti. Terungkap bahwa terdapat indikasi perjalanan dinas fiktif dan ganda di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara dari total anggaran sebesar Rp19 miliar dari 11 kegiatan pada tahun anggaran 2023.

“Dari pemeriksaan 79 saksi dengan total 620 barang bukti oleh tim penyidik, diketahui fakta bahwa ditemukan ada SPPD ganda dan fiktif terhadap perjalanan dinas di Sekretariat DPRD BU dari total Rp19 miliar dari 11 kegiatan,” jelasnya.

Selain itu, 49 saksi telah mengembalikan dana sebesar Rp795.911.600, yang kemudian disita sebagai barang bukti.

“Uang yang telah dikembalikan dari 49 saksi sebesar Rp795.911.600,- yang kita sita sebagai barang bukti, dana tersebut akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah putusan inkrah di pengadilan. ” tambah Ristu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EF ditahan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu, sementara AF ditahan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur, masing-masing untuk 20 hari ke depan.

“Untuk kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, untuk EF ditahan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu dan AF di Lapas Kelas IIB Arga Makmur,” pungkas Kajari.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, yang mengungkap dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp5,6 miliar.

“Kami mohon dukungan semua pihak. Dalam proses penyidikan ini, jaksa senantiasa menjaga profesionalitas dan kelurusan,” tegas Ristu menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penambahan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *