Bengkulu Utara, – Upaya mediasi antara PT Putra Maga Nanditama (PMN) dengan perwakilan karyawan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara belum menemui titik terang. Proses yang berlangsung selama empat jam sejak pukul 14.00 WIB tersebut akhirnya akan dilanjutkan ke tingkat Provinsi Bengkulu.
Tim perwakilan karyawan tetap menuntut hak pesangon sisa kontrak, sementara perusahaan bersikukuh pada ketentuan perjanjian kerja sesuai status karyawan, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Komitmen Perusahaan Penuhi Hak Karyawan
HR Manager PT PMN Silvester Harijanto menegaskan perusahaan tetap berkomitmen memenuhi hak karyawan sesuai regulasi. “Kami tidak melakukan PHK, melainkan karyawan yang mengajukan pengunduran diri. Meski perusahaan dalam kondisi merugi, kami tetap menjamin hak-hak mereka,” jelasnya.
Harijanto menyatakan, sebanyak 125 karyawan telah mengajukan permohonan hak secara mandiri dan dilayani sesuai prosedur perusahaan. “Jika ada yang ingin menggugat ke provinsi, kami menghargai proses yang berlaku,” tambahnya.
Tuntutan Karyawan Berlanjut ke Tingkat Provinsi
Dian, perwakilan Tim 8 karyawan, menyatakan perjuangan akan dilanjutkan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. “Kami tetap solid, meski ada rekan yang memilih jalan berbeda. Mediasi hari ini tidak mencapai kesepakatan, jadi kami akan melanjutkan upaya ke tingkat Provinsi,” ujarnya.
Himbauan dari Disnakertrans
Sekretaris Disnakertrans Bengkulu Utara Tatang Syuryadi menyatakan mediasi berlangsung kondusif meski alot. “Kami akan limpahkan persoalan ini ke tingkat provinsi. Selain itu, kami mengimbau kepada perusahaan yang ada di Bengkulu Utara untuk melaporkan data karyawan secara transparan guna deteksi dini potensi sengketa serupa,” tegasnya