Daerah

PT PMN Komitmen Selesaikan Hak Karyawan, Sesuai Aturan Yang Berlaku

×

PT PMN Komitmen Selesaikan Hak Karyawan, Sesuai Aturan Yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Bengkulu Utara – HR Manager PT Putra Maga Nanditama (PMN) Site Arga Makmur, Bengkulu Utara, Silvester Harijanto, menyatakan bahwa proses penyelesaian hak karyawan masih berlangsung. Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat (25/4/2025).

“Saat ini kami masih melakukan tahapan untuk penyelesaian hak karyawan yang sudah kami koordinasikan ke dinas ketenagakerjaan Bengkulu Utara,” ujarnya.

Silvester menjelaskan hari ini rencananya perwakilan karyawan ingin melakukan audensi dengan dinas ketenagakerjaan Bengkulu Utara.

“Senin depan kami dari pihak perusahaan melakukan audensi di dinas ketenagakerjaan Bengkulu Utara,” terangnya.

Ia menambahkan komitmen managemen perusahaan untuk memenuhi hak karyawan.

“Prinsipnya hak karyawan wajib kami berikan, namun sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” tegas Silvester.

Sebelumnya, PT PMN telah merumahkan karyawan sejak 20 Maret hingga 19 April 2025, kemudian memperpanjangnya hingga 25 Mei 2025.

Pada 18 April 2025, perusahaan berencana memindahkan unit alat berat, namun terkendala penolakan karyawan.

“Karyawan PT PMN tidak mengizinkan alat berat keluar dari portal/gate security,” ungkap Silvester.

Lanjutnya, para pekerja menuntut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pembayaran hak-hak mereka sebelum alat berat diizinkan keluar.

“PMN bersedia memenuhi tuntutan PHK yang diinginkan karyawan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang pembinaan hubungan industrial dan jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Zulkarnain Alamsyah mengatakan sedikitnya 7 karyawan PT PMN melakukan audensi hari ini.

“Pada prinsipnya kami sebagai penengah, audensi yang dilakukan guna mendapatkan kesepakatan bersama antara manajemen perusahaan dan karyawan,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *