Lampung Timur – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi, melakukan kunjungan kerja ke Desa Margasari Kuala Way Penet, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Selasa (15/4/2025). Kunjungan ini bertujuan memperkuat dua program prioritas Kejaksaan, yaitu Restoratif Justice dan Jaksa Sahabat Nelayan.
Hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Lampung Timur, Kepala OPD setempat, serta perwakilan masyarakat pesisir. Dalam sambutannya, Kajati Kuntadi menekankan pentingnya pendekatan hukum yang adaptif dan berbasis kearifan lokal.
“Hukum itu sesuatu yang bersifat kaku. Maka ketika ada terobosan, pasti diwarnai sedikit kegaduhan karena menimbulkan perbedaan pandangan atau ukuran. Tapi kita harus sadar, kadang masyarakat memandang pelaku tidak layak untuk dihukum. Di situlah Restoratif Justice hadir sebagai jawaban,” jelas Kuntadi.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, menyatakan kesiapan jajarannya mendukung program tersebut.
“Penegakan hukum bukan soal siapa yang kalah atau menang, tapi tentang mengembalikan keadilan ke tempat yang semestinya. Kami ingin hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi menjadi sahabat bagi masyarakat, terutama nelayan yang sering bersinggungan dengan regulasi tanpa tahu solusinya,” tegas Agus Baka.
Dalam acara tersebut, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, mengapresiasi inisiatif Kejati Lampung dalam menghadirkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi.
“Restoratif Justice dan Jaksa Sahabat Nelayan ini adalah terobosan luar biasa. Pemerintah daerah sangat mendukung. Masyarakat kita butuh hukum yang bisa dirasakan manfaatnya, bukan yang justru membuat mereka takut,” ujar Bupati Ela.
Dengan suasana hangat dan guyuran hujan yang dianggap sebagai pertanda berkah, kegiatan ini menjadi simbol hadirnya hukum yang tidak hanya adil di atas kertas, tetapi juga relevan dan berpihak pada keadilan sosial.
Diketahui Program Restoratif Justice memungkinkan penyelesaian kasus ringan melalui jalur damai tanpa proses pengadilan, dengan syarat adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.
Sementara Jaksa Sahabat Nelayan hadir untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat pesisir yang rentan terhadap persoalan hukum karena minimnya pemahaman dan pendampingan.