Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan suap untuk mempengaruhi vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tindakan penyidikan berupa penggeledahan telah dilakukan di tiga lokasi di dua provinsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
“Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi,” tutur Qohar.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan 4 sepeda bermerek Brompton.
Qohar menyatakan, penggeledahan ini terkait dengan tersangka baru berinisial MSY, yang merupakan anggota tim legal PT Wilmar. MSY diduga memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
“Tersangka MSY yang berlaku sebagai anggota tim legal PT Wilmar memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat,” jelas Qohar.
Transaksi suap tersebut diduga difasilitasi oleh tersangka WG (Wahyu Gunawan), seorang panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Dugaan suap ini bertujuan untuk memuluskan pemberian vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Dengan penambahan tersangka MSY, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai delapan orang. Tujuh tersangka lainnya adalah WG (Wahyu Gunawan), advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Adapun tiga orang tersangka hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut, termasuk kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan suap tersebut.